BeritaMasyarakatNarkotika

Wali Kota Wesli Silalahi Diduga Tutup Mata! Tempat Hiburan Malam Dekat Gereja Dibiarkan Bebas Beroperasi

109
×

Wali Kota Wesli Silalahi Diduga Tutup Mata! Tempat Hiburan Malam Dekat Gereja Dibiarkan Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Pematangsiantar — Aroma pembiaran kian menyengat di tubuh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Wali Kota Wesli Silalahi kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga membiarkan tempat hiburan malam “Anda Karaoke” beroperasi bebas di Jalan Ahmad Yani, hanya berjarak sekitar 30 meter dari Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Jemaat Bukit Sion.

 

Meski telah berulang kali diberitakan media dan diprotes warga, Pemko Pematangsiantar tak kunjung menindak. Diamnya pemerintah dianggap sebagai bukti lemahnya kepemimpinan dan ketidakpedulian moral Wali Kota terhadap ketertiban sosial di kotanya sendiri.

 

Padahal, aturan sudah sangat jelas. Berdasarkan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di sekitar rumah ibadah, sekolah, dan kawasan permukiman warga. Namun, Anda Karaoke tetap hidup nyaman, seolah kebal dari hukum.

 

Sejumlah warga yang ditemui mengaku sudah jenuh melapor. “Kami sudah berulang kali menyampaikan keberatan, tapi pemerintah seperti pura-pura tidak tahu. Suara bising sampai tengah malam, sementara gereja di sebelahnya sedang ibadah. Ini jelas tidak pantas,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kecaman keras juga datang dari Plt. Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba dan Judi (GEMAPRONADI), Zulfikar Efendi. Ia menuding Pemko Pematangsiantar telah melanggar komitmen moral dan hukum.

 

Kami menyesalkan ketidakpedulian Wali Kota Wesli Silalahi. Ini bukan cuma soal izin usaha, tapi soal moral dan marwah kota ini. Kalau pemimpin saja diam melihat pelanggaran seperti ini, bagaimana rakyat bisa percaya?” tegas Zulfikar, Senin (13/10/2025).

 

Zulfikar mendesak pemerintah agar mencabut izin dan menutup permanen Anda Karaoke, karena keberadaannya telah menimbulkan keresahan sosial. “Kalau Pemko takut menindak, kami yang akan bawa kasus ini ke DPRD dan aparat hukum. Sudah cukup lama warga dibuat geram,” katanya lantang.

 

Tak hanya aktivis, pengamat kebijakan publik juga menilai sikap diam Pemko sebagai cermin lemahnya integritas dan fungsi pengawasan. Dalam RTRW Kota Pematangsiantar, lokasi seperti itu jelas tak diperbolehkan untuk usaha hiburan malam karena mengganggu ketertiban umum dan tatanan sosial.

 

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Wesli Silalahi dan dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi. Ketiadaan respons ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada kepentingan tertentu di balik pembiaran mencolok ini.

 

Kini, masyarakat menanti:

Apakah Wesli Silalahi akan tampil sebagai pemimpin yang tegas menegakkan aturan, atau justru membiarkan Pematangsiantar tenggelam dalam ketidakberdayaan moral dan hukum.

 

(P.sitorus/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *