Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Supir Angkutan Umum Tertib Berlalulintas
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Kanit Kamsel IPDA Serly Tarign melaksanakan kegiatan Dikmas Lantas Penling Penluh (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas, Penerangan Keliling dan Penyuluhan) kepada masyarakat pengguna jalan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada Kamis 23 Juli 2026 pagi sekira pukul : 07.00 Wib.
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH mengatakan bahwa, saat kegiatan tersebut personil Unit Kamsel menyampaikan himbauan diantaranya, menegur dan menghimbau para pengguna jalan khususnya angkutan umum membawa anak sekolah agar tidak duduk di atas kab mobil dan bergantungan di pintu mobil karna dapat membahayakan nyawa mereka serta juga membahayakan pengguna jalan yang lain.
Kemudian sosialisasikan kepada pengguna jalan bahwa pihak kepolisian akan menindak para angkutan umum yang menaikkan penumpang diatas kab mobil atau bergantungan di pintu mobil dengan tilang mulai minggu depan.
Serta menurunkan penumpang yang ada diatas kab dan yang bergantungan di pintu mobil dan mencari kendaraan yang lain.
Kasat Lantas menegaskan, kegiatan ini diharapkan tersampaikannya himbauan dan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan di Wilkum Polres Pematangsiantar, menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban fatalitas dan laka menonjol serta mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
(Ms/HumasPolres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






