JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Usaha Nyata Gerak Pantau Kebijakan Aturan Publik (GERMAS UNGKAP), Ade Julhaidir, CFLE, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) agar membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pencalonan wakil presiden. Isu tersebut kembali menjadi perhatian publik, termasuk perbincangan mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

 

Menurut Ade Julhaidir, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara bijaksana, terbuka, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai, perbedaan pandangan dalam menyikapi putusan lembaga negara merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan prinsip hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak, khususnya lembaga perwakilan rakyat, diharapkan mampu merespons aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang konstitusional.

 

Ade menegaskan, DPR RI dan MPR RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendengarkan serta menyalurkan aspirasi rakyat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara harus terus dijaga melalui keterbukaan, komunikasi yang sehat, dan kesediaan untuk menerima kritik. Ia mengingatkan agar aspirasi publik tidak dibiarkan berkembang tanpa saluran komunikasi yang memadai, karena kondisi tersebut berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan penyelenggara negara.

 

“Jangan sampai suara masyarakat hanya menjadi perbincangan di ruang publik dan media sosial tanpa mendapatkan ruang penyampaian yang semestinya. DPR dan MPR harus hadir sebagai representasi rakyat, mendengar aspirasi, serta memastikan setiap persoalan kebangsaan mendapatkan perhatian secara proporsional,” tegas Ade Julhaidir. Ia berharap lembaga legislatif dapat menyediakan ruang dialog yang terbuka bagi masyarakat, sehingga berbagai pandangan mengenai persoalan konstitusional dapat disampaikan dan ditanggapi secara objektif, tanpa tekanan maupun kepentingan politik yang mengesampingkan kepentingan bangsa.

 

Lebih lanjut, Ade mengingatkan agar polemik mengenai putusan MK dan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak dijadikan alasan untuk saling menyerang, menyebarkan tuduhan tanpa dasar, ataupun membangun opini yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap informasi maupun dugaan yang beredar harus ditempatkan secara proporsional dan diuji melalui mekanisme hukum serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, demi mencegah kesalahpahaman dan menjaga situasi publik tetap kondusif.

 

GERMAS UNGKAP DORONG DIALOG KONSTITUSIONAL

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan demokrasi, GERMAS UNGKAP mendorong DPR RI dan MPR RI untuk memfasilitasi dialog konstitusional yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, pakar hukum tata negara, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak terkait. Ade menilai, forum tersebut dapat menjadi sarana untuk membahas persoalan secara lebih mendalam, memperjelas aspek hukum yang menjadi perhatian publik, sekaligus menampung berbagai pandangan secara berimbang. Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh harus tetap menghormati kewenangan lembaga negara, mekanisme konstitusional, dan proses hukum yang berlaku.

 

“Negara ini milik seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kebijakan publik melalui jalur yang sah. Jangan alergi terhadap kritik, karena kritik yang konstruktif merupakan bagian dari kontrol demokrasi,” ujarnya. Ade menambahkan, transparansi, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi merupakan prinsip penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara. Menurutnya, keterbukaan tidak berarti mengabaikan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan yang menjadi perhatian publik mendapatkan penjelasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

GERMAS UNGKAP menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, mengawal transparansi penyelenggaraan negara, serta menyuarakan aspirasi masyarakat secara bertanggung jawab. Ade Julhaidir berharap seluruh pihak mampu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh suasana demokrasi. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat perlu didengar dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. Bagi GERMAS UNGKAP, demokrasi yang sehat bukan hanya memberikan ruang bagi rakyat untuk berbicara, tetapi juga menuntut kesediaan penyelenggara negara untuk mendengar, menjelaskan, dan bertindak sesuai hukum.

GERMAS UNGKAP – SUARAKAN KEBENARAN.