Berita

BARA HATI Geruduk Tiga Kantor Pemerintahan: Desak Pemko Siantar Tutup THM dan Soroti Vonis Ringan Ratu Ekstasi

237
×

BARA HATI Geruduk Tiga Kantor Pemerintahan: Desak Pemko Siantar Tutup THM dan Soroti Vonis Ringan Ratu Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com – Pematangsiantar

Puluhan massa yang tergabung dalam Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menggelar aksi demonstrasi damai ke tiga institusi pemerintahan di Kota Pematangsiantar, yakni Kantor Walikota, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri, Senin (3/11/2025).

 

Aksi tersebut menarik perhatian publik karena membawa dua tuntutan besar: penutupan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar aturan jarak dengan rumah ibadah dan sekolah, serta kecaman terhadap vonis ringan terhadap terdakwa kasus narkoba DJ Tata Nabila Cs yang disebut sebagai “ratu ekstasi”.

 

Tuntut Pemko Tegas Tutup THM Ilegal

Aksi dimulai dari Kantor Walikota Siantar di Jalan Merdeka. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan: “Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah!” serta “Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!”

 

Meski sempat tidak direspons oleh pejabat, massa tetap berorasi lantang di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Pematangsiantar.

 

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi menuntut keadilan! Ada tempat hiburan malam berdiri di dekat sekolah dan gereja — ini jelas pelanggaran moral dan hukum!” tegas orator aksi Zulfandi Kusnomo.

 

Dalam orasinya, Zulfandi menuding Pemko Siantar lalai menegakkan aturan terhadap sejumlah THM yang beroperasi tanpa memperhatikan norma sosial dan perizinan.

“Kami menuntut Pemko segera menjatuhkan sanksi kepada Karaoke Anda, Evo Star, Bintang Café, dan NES Bar. Semua berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah. Ini penghinaan terhadap tatanan sosial kota kita!” ujarnya lantang, disambut pekikan “Tutup! Tutup! Tutup!” dari massa.

 

Ketua Umum BARA HATI Zulfikar Efendi menambahkan, selain pelanggaran izin, pihaknya juga menduga adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa tempat hiburan tersebut.

“Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang harus segera diberantas! Jika Pemko diam, maka Pemko ikut berdosa,” ujarnya tegas.

 

Tak lama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Siantar, Zainal Siahaan, menemui massa. Ia menyatakan bahwa izin THM memang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun Pemko akan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan telaah, dan kalau terbukti menyalahi aturan, kami siap merekomendasikan pencabutan izin,” katanya.

 

Namun, massa merespons dengan nada kecewa.

“Jangan cuma janji, Pak! Kami sudah bosan dengar kalimat ‘akan dikaji’. Kami butuh tindakan nyata!” sahut Zulfikar Efendi.

 

Dukung Jaksa Ester, Soroti Vonis Ringan Ratu Ekstasi

 

Setelah menyerahkan petisi tuntutan ke Pemko, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sutomo. Di sana, BARA HATI menyampaikan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang berani mengajukan banding terhadap vonis ringan dalam kasus narkoba DJ Tata Nabila Cs.

“Tuntutannya 8 tahun, tapi hakim malah kasih 2,6 tahun. Ini keadilan macam apa? Ada apa di balik putusan itu? Kami dukung jaksa berani seperti Bu Ester!” tegas Zulfandi.

 

Massa bahkan menyerahkan bunga penghargaan kepada jaksa Ester sebagai simbol dukungan moral atas keberaniannya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

 

Desak PN Siantar Tegakkan Keadilan

 

Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar di Jalan Sudirman. Dalam orasi panasnya, Zulfikar menegaskan bahwa vonis ringan terhadap bandar narkoba mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Rakyat menjerit karena narkoba, tapi pelaku malah dimanjakan. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum dan penderitaan rakyat,” ujarnya.

Aksi sempat memanas namun tetap kondusif setelah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Siantar, Said Tarmisi, menemui perwakilan BARA HATI.

 

Usai pertemuan tertutup hampir satu jam, Zulfandi Kusnomo menyampaikan hasilnya kepada awak media.

“Pihak PN menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi Medan, jadi proses hukum masih berjalan. Tapi kami akan terus kawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ungkapnya.

 

Aksi ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan poster dukungan terhadap tuntutan BARA HATI. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib, sambil menyerukan tekad untuk terus mengawal supremasi hukum dan moralitas publik di Kota Pematangsiantar.

 

(P.sitorus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *