Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Seorang Wajib Pajak bernama Sentia bersama kuasa hukumnya, Herianto, mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar di Jalan Dahlia pada Selasa (19/11/2025). Kedatangan mereka sebagai bentuk keberatan atas dugaan ucapan tidak pantas berupa kata “lonte” yang disebut-sebut diutarakan seorang Account Representative (AR) berinisial MR saat melakukan kunjungan ke tempat usaha Sentia pada Jumat (14/11/2025) lalu.
Kuasa Hukum: Ucapan Tidak Beretika dan Tidak Relevan
Herianto menyampaikan bahwa kliennya merasa terhina atas pernyataan yang diduga dilontarkan MR. Ia menegaskan tidak ada alasan profesional bagi seorang petugas pajak menyebut kata kasar tersebut di tempat usaha Wajib Pajak.
“Aku tanya pengawasnya. Pak, apakah bisa dia bilang begitu? Apakah tempat usaha saya jual beli ‘lonte’? Waktu daftar NPWP, kita jelaskan jenis usaha kita. Kami ini PTA, kami ekspedisi. Ya pasti itu yang kami tulis, bukan ‘lonte’. Jadi ngapain dibahas ‘lonte’ di tempatku,” ujar Herianto.
Herianto juga menilai ucapan tersebut tidak sesuai konteks pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kalau tempatku prostitusi, AR itu bilang begitu ya mungkin masih nyambung. Tapi ini tidak. Berarti dia melebihi batas atau tidak tau batasnya. Lagi pula persoalannya bukan unit usaha kami, tetapi WP pribadi adik saya, Sentia. Kenapa pula dia mau memeriksa usaha?” tambahnya.
Tanggapan AR KPP Pratama: Mengaku Bekerja Sesuai Surat Tugas
Di ruangan kerjanya, MR memberikan penjelasan terkait tuduhan tersebut. Ia meminta rekaman CCTV yang diklaim telah dilihat pihak Wajib Pajak agar dapat dibandingkan dengan laporan yang disampaikan.
“Boleh disalurkan ke saya juga. Benar nggak yang saya bilang sesuai dengan yang bapak tulis,” kata MR.
MR menegaskan bahwa kedatangannya ke tempat usaha Sentia dilakukan dalam rangka Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
“Saya datang ke Wajib Pajak itu dalam rangka SP2DK dengan nomor tugas 155, Jumat (14/11/2025). Ada Pak Ricat, Pak Andi, saya dan Ibu Jesika. Jadi kalau dibilang tak pakai surat tugas, itu tidak benar. Karena pakai surat tugas. Saya perlihatkan HP saya kepada mereka,” pungkasnya.
Masih Menunggu Sikap Resmi KPP Pratama
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPP Pratama Pematangsiantar terkait dugaan ucapan tidak pantas yang ditudingkan kepada MR. Sentia dan kuasa hukumnya berharap kejadian tersebut diproses secara profesional sesuai aturan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kasus ini menyoroti pentingnya etika pelayanan publik, terutama bagi petugas pajak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Wajib Pajak menuntut perlakuan profesional, sementara pegawai pajak wajib bekerja berdasarkan SOP dan ketentuan resmi yang berlaku.
(Red/Bs)






