Bossmudanews.com – Simalungun
Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus kriminal. Kali ini, seorang pria nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri dan kini harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku diamankan pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, setelah sempat buron selama hampir satu bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Herison.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Korban berinisial MS, warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, saat itu sedang beristirahat di rumah kosong tersebut bersama tersangka.
Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor miliknya Honda Scoopy warna hitam BK 4097 TBO sudah tidak berada di tempat. Setelah menanyakan kepada saksi berinisial S, korban mendapat informasi bahwa RS, teman yang semalam bersamanya, telah pergi sejak pagi dengan membawa sepeda motor dan pakaian milik korban.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Diburu Sebulan, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit I Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH.
Setelah melakukan pelacakan, tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku diketahui berada di Komplek Bukit Maraja Bangun, Barak TIWI.
Pelaku yang diketahui bernama RS alias Igris (31), tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, langsung diamankan petugas.
“Begitu sampai di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Ivan Roni Purba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor
Nomor rangka: MH1JM021XMK082082
Nomor mesin: JM02E1082193
Sepeda motor tersebut masih dalam kondisi utuh.
Setelah ditangkap, RS alias Igris langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.
AKP Herison Manullang mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
“Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, bahkan orang terdekat. Segera laporkan jika menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya.
(Red)






