JAKARTA — Indonesia Strategic Watch (ISW) melalui Director of Legal Affairs, Ronald Panjaitan, S.H., menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan ketidakabsahan dokumen ijazah yang digunakan dalam persyaratan pencalonan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra. Pengaduan tersebut disampaikan pada 9 Oktober 2026 dengan Nomor 133/PM/ISW/X/2026.

Melalui pengaduan itu, ISW meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan profesional guna memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan. ISW juga meminta Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan perkara yang, menurut informasi yang menjadi dasar pengaduan, sebelumnya telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.

ISW menilai, verifikasi dokumen pendidikan merupakan bagian penting dalam memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan anggota legislatif. Oleh karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan melalui pencocokan dokumen ijazah yang dipersoalkan dengan arsip resmi institusi pendidikan penerbit, data pada instansi pendidikan yang berwenang, serta dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.

Selain meminta verifikasi keabsahan dokumen pendidikan, ISW mendorong Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat. Penelaahan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan berjalan, termasuk tindak lanjut terhadap informasi dan dokumen yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

ISW juga meminta agar supervisi dilakukan apabila diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses penanganan perkara yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Director of Legal Affairs ISW, Ronald Panjaitan, S.H., mengatakan bahwa penyerahan pengaduan masyarakat tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum dan mendorong terjaganya integritas administrasi pencalonan pejabat publik.

“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim Polri memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald Panjaitan.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut, ISW meminta agar institusi pendidikan yang disebut sebagai penerbit dokumen, instansi pendidikan terkait, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Menurut ISW, pencocokan data dari berbagai sumber resmi diperlukan untuk menguji kesesuaian dokumen pendidikan yang dipersoalkan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Chairuddin Lubis. Dengan demikian, penanganan pengaduan diharapkan bertumpu pada hasil verifikasi, keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan alat bukti yang sah.

ISW menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong pengungkapan fakta dan memperoleh kejelasan atas dugaan yang disampaikan. Organisasi itu berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

ISW juga meminta agar Bareskrim Polri menelaah materi pengaduan, menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya, serta melakukan koordinasi atau supervisi apabila diperlukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan diserahkannya Dumas Nomor 133/PM/ISW/X/2026, ISW berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bagi ISW, verifikasi terhadap dokumen pendidikan yang dipersoalkan perlu dilakukan secara cermat agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan persoalan tersebut memperoleh penyelesaian sesuai koridor hukum.

ISW menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang sah. Keabsahan dokumen maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Melalui langkah ini, ISW berharap proses penanganan pengaduan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas administrasi pencalonan pejabat publik. (Red)