Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba
Pematangsiantar — Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba di Lapangan Apel Mako Polres Pematangsiantar, Jumat (9/10/2026), pukul 09.00 WIB.
Dalam sertijab tersebut, jabatan Kasat Reskrim diserahterimakan dari AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., kepada AKP Maruli Tua Siregar, S.H., M.H. Sementara jabatan Kasat Narkoba diserahterimakan dari AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., kepada AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H.
Upacara diikuti Ketua Bhayangkari Cabang Pematangsiantar Ny. Melati Dhana beserta pengurus, para pejabat utama, Kapolsek, perwira, personel, dan ASN Polres Pematangsiantar.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa sertijab merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri, pembinaan karier, dan penyegaran organisasi guna meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolres juga mengapresiasi dedikasi pejabat lama serta berpesan kepada pejabat baru agar segera beradaptasi, bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan acara pisah sambut di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar.
Suasana penuh keakraban dan kekeluargaan mewarnai acara yang diisi dengan penyampaian kesan dan pesan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pejabat lama.
Melalui sertijab ini, diharapkan kinerja Polres Pematangsiantar semakin optimal dalam penegakan hukum, pemberantasan narkoba, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Red/HumasPolres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






