BeritaDaerah

Wamen HAM Siap Selesaikan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Konflik Agraria di Gurilla Siantar

192
×

Wamen HAM Siap Selesaikan Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Konflik Agraria di Gurilla Siantar

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Pematangsiantar — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria antara petani yang tergabung dalam Serikat Petani Sejahtera Indonesia (Sepasi) dengan pihak PTPN III di wilayah Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Komitmen tersebut disampaikan dalam agenda Public Hearing Penegakan HAM yang digelar langsung di lokasi konflik, Jumat (16/5/2025).

Acara Public Hearing ini menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan para petani yang selama ini berjuang mempertahankan lahan yang mereka kelola sejak 2003. Dalam sambutannya, Wamen HAM menyebutkan bahwa negara berkewajiban hadir dan memberikan solusi terhadap persoalan agraria yang berujung pada dugaan pelanggaran hak-hak dasar masyarakat.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina, Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, Mayor Inf Prawoto mewakili Dandim 0207/Simalungun, serta anggota DPRD Siantar Alex Hendri Damanik yang juga merupakan Ketua Partuha Maulana Simalungun. Para tokoh tersebut menyatakan dukungan terhadap proses penyelesaian konflik secara damai dan adil.

Dari kalangan petani dan aktivis, hadir Ketua Sepasi Tiomerlin Sitinjak, Ketua Umum Gerak Nusantara Revitriyoso Husodo, Ketua Gerak Nusantara Sumatera Utara Torop Sihombing, serta Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut Suhariawan. Mereka menyampaikan harapan agar pemerintah benar-benar menindaklanjuti keluhan dan tuntutan masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan.

Dalam pemaparannya, Tiomerlin menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola petani sejak 2003 melalui wadah Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) yang kemudian berubah nama menjadi Sepasi. Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2004, para petani telah mengantongi KTP dan ikut serta dalam Pemilu, bahkan pemerintah kota saat itu turut membangun fasilitas umum seperti jalan dan tangki air dengan dana APBD di wilayah tersebut.

“Ini bukan lahan baru. Kami sudah tinggal dan mengelola secara mandiri selama puluhan tahun. Kami hanya ingin diakui dan dihargai sebagai bagian dari warga negara yang sah,” tegas Tiomerlin.

Public Hearing ini menjadi titik terang baru dalam penanganan konflik agraria yang sudah berlangsung lama. Ketua Panitia, Gifson Surya bersama moderator Ferry Simarmata dan tokoh-tokoh muda seperti Ketua Eksekutif LMND Kota Siantar Yuda Cristafari, juga aktif mendorong agar penyelesaian dilakukan dengan pendekatan yang adil, partisipatif, dan tidak merugikan pihak lemah.

Wamen Mugiyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa hasil Public Hearing ini ke tingkat kementerian untuk ditindaklanjuti. “Kami pastikan tidak akan berhenti sampai di sini. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak, apalagi jika itu melanggar HAM warga,” ujarnya menutup pertemuan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *