BeritaDaerahkriminal

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

238
×

Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com – Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan terduga pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H, Kamis (21/5/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Gedung I Lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya korban berinisial UCI (19), warga asal Provinsi Riau, berangkat dari rumah menuju tempat kerjanya di salah satu warung nasi di Desa Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu temannya berinisial P.

Usai bertemu temannya, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Setibanya di lokasi, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin menghubungi saudaranya.

Korban kemudian memberikan telepon genggam tersebut. Selanjutnya, pria itu membujuk korban untuk mengisi pulsa dan korban mengikuti pelaku karena telepon genggam miliknya masih berada di tangan pria tersebut hingga masuk ke dalam Pasar Horas sampai ke lantai tiga.

Saat berada di tangga menuju lantai dua, korban diancam menggunakan sebilah pisau yang diarahkan ke leher sambil mengatakan, “Diam kau ikut aku ke atas lantai 3.”

Sesampainya di lantai tiga, korban dibawa ke salah satu ruangan kosong dan dipaksa melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku mengambil telepon genggam serta uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RMRM.

Pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit PPA bersama tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Jalan Letjend Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Saat diinterogasi, RMRM mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sampai saat ini terduga pelaku RMRM sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas AKP Sandi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *