BeritaDaerahNarkotika

Polres Pematangsiantar Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

137
×

Polres Pematangsiantar Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com – Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Waka Polres Pematangsiantar dalam konferensi pers menyampaikan bahwa operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menindak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Dalam operasi tersebut, target pengungkapan berhasil tercapai 100 persen. Dari target tujuh orang, seluruhnya berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga berhasil mengungkap empat kasus di luar target operasi yang telah ditetapkan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Narkotika jenis sabu seberat 1.143,05 gram.

Narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 butir.

Narkotika jenis ganja seberat 7.092,87 gram.

Dua buah vape yang mengandung zat etomidate.

Polisi memperkirakan barang bukti yang berhasil disita tersebut dapat menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain pengungkapan selama Operasi Antik Toba 2026, Polres Pematangsiantar juga mencatat keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 67 kasus berhasil diungkap dengan total 89 tersangka yang terdiri dari 84 laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan empat anak di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan selama periode tersebut meliputi 9.455,25 gram ganja, 1.453,91 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 18,02 mililiter cairan vape mengandung etomidate. Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 35.672 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Untuk kasus sabu dan ganja dalam jumlah tertentu, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara. Sementara untuk kasus narkotika golongan II jenis etomidate, ancaman hukuman berkisar minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Waka Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel kepolisian serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Polres Pematangsiantar juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *