BeritaDaerah

Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Tertipu Rp 21,5 Juta Lewat Modus Jual Beli Mobil via WhatsApp

333
×

Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Tertipu Rp 21,5 Juta Lewat Modus Jual Beli Mobil via WhatsApp

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Pamekasan – Kasus dugaan penipuan bermodus jual beli mobil kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang ibu rumah tangga asal Desa Kertagena Laok, Kecamatan Kadur, dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 21,5 juta usai terjebak dalam transaksi digital yang diduga direkayasa melalui aplikasi WhatsApp.

Korban, Ufrotul Hasanah, resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Pamekasan, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/84/SATRESKRIM/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN, tertanggal 10 Juni 2025.

Menurut keterangan korban, ia awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai teman lamanya. Pelaku kemudian mengklaim sebagai perantara dalam proses tender penjualan mobil jenis Mitsubishi Pajero senilai Rp 420 juta. Hasanah akhirnya mentransfer dana sebesar Rp 21,5 juta, namun setelah itu pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi kembali.

“Setelah saya mentransfer total Rp 21,5 juta, pelaku menghilang dan nomornya tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Hasanah.

Ketua Yayasan Bujuk Gayam Aryo Menak Senoyo Kraton Parupuh Madura, Kiyai Raden Miftah, yang turut mendampingi korban, mengungkapkan kronologi penipuan ini dijalankan secara rapi dan sistematis. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, mengaku menangani tender mobil, dan meminta korban berpura-pura menjadi saudara pemilik tender guna meyakinkan calon pembeli fiktif yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Ini semua diskenario dengan sangat rapi. Pelaku menggunakan berbagai identitas palsu untuk membuat korban percaya,” terang Kiyai Miftah, Kamis (12/6).

Dalam percakapan via WhatsApp, diketahui beberapa identitas yang diduga digunakan pelaku, antara lain:

  • Nama pelaku: Hasyim (0812-6019-6235)
  • Nomor calon pembeli fiktif: 0889-6252-463
  • Identitas lain: Meymey (istri), Joey (anak), Yamin (mekanik)
  • Rekening tujuan: Bank Mandiri a.n. Wahyu Hidayat (1060020374362)
  • Data kendaraan fiktif: Mobil Fortuner hitam, pelat B 2748 BJA

Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa rekening tujuan berada di Bank Mandiri cabang Medan dan diketahui telah diblokir atas laporan dari korban lain sebelumnya. Dana yang ditransfer disebut langsung dipindahkan beberapa saat setelah diterima.

“Kemajuan teknologi digital saat ini sedang disalahgunakan untuk menjaring korban secara sistematis dan lintas daerah. Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital,” tegas Kiyai Miftah.

Ia juga menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas dalam memberantas kejahatan siber yang kian meresahkan. “Banyak korban yang memilih diam karena tekanan mental dan kerugian finansial yang mereka alami,” tambahnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Unit Reskrim Polres Pamekasan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran yang tidak jelas, terutama yang hanya disampaikan lewat pesan instan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *