BeritaDaerah

Diduga Langgar Aturan, Penunjukan PLT Koordinator Penyuluh Dinas Pertanian di Deli Serdang Tuai Kontroversi

157
×

Diduga Langgar Aturan, Penunjukan PLT Koordinator Penyuluh Dinas Pertanian di Deli Serdang Tuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Deli Serdang – Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan penyuluhan pertanian kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. PLT Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (PSP) Dinas Pertanian, yang sebelumnya menjabat sebagai PLT Kepala Bidang Penyuluhan, berinisial MR, diduga telah menunjuk seorang yang tidak memenuhi syarat sebagai Koordinator Penyuluh di Kecamatan Batang Kuis.

Penunjukan terhadap Ilham, seorang sarjana teknik yang tidak memiliki latar belakang pertanian, memicu kontroversi di lingkungan internal Dinas Pertanian. Ilham diketahui belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Penyuluh (UKOM), tidak memiliki pelatihan dasar penyuluhan, dan tidak menduduki jabatan fungsional yang sesuai. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2022 serta Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

“Bagaimana mungkin seorang sarjana teknik yang belum berkompeten di bidang penyuluhan bisa ditunjuk menjadi koordinator? Ini jelas mengabaikan profesionalisme,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, Minggu (15/6/2025). Ia juga menilai bahwa keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Deli Serdang itu berpotensi mengganggu keberhasilan program ketahanan pangan nasional yang sedang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Ilham sendiri bukan merupakan pegawai fungsional khusus Dinas Pertanian, melainkan hanya kesetaraan fungsional, sehingga menurut sejumlah pihak tidak layak memegang jabatan strategis dalam penyuluhan pertanian. Penempatan ini pun dikhawatirkan dapat menurunkan semangat kerja para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang telah menjalani proses pembinaan sesuai prosedur.

Terkait hal ini, MR saat dikonfirmasi mengakui bahwa rotasi tersebut adalah bagian dari upayanya untuk “mendobrak zona nyaman” di internal penyuluhan. “Saya ambil resiko untuk perbaikan SDM dan penyegaran lingkungan kerja. Saya buat keputusan ini saat masih menjabat PLT Kabid Penyuluhan dari Maret 2025, dan sudah direvisi sebanyak 11 kali sebelum diteken Kadis di Mei,” ujarnya.

Namun, pernyataan MR justru memunculkan pertanyaan baru. Banyak yang menilai bahwa langkah yang diambil MR telah melampaui batas wewenangnya sebagai Kepala Bidang. Bahkan, beredar kekhawatiran bahwa saat ini terdapat dualisme kepemimpinan di internal Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, yang membuat roda organisasi berjalan tidak harmonis.

Sejumlah pihak pun mendesak Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk turun tangan dan mengevaluasi keputusan tersebut. Mereka menilai profesionalisme kepala daerah sedang diuji dalam menangani persoalan ini. “Dinas Pertanian tidak boleh memiliki dua matahari. Ini soal integritas dan tanggung jawab terhadap nasib petani dan masa depan ketahanan pangan daerah,” ujar sumber lainnya.

Desakan agar Bupati mencabut SK pengangkatan Ilham sebagai Koordinator Penyuluh kini terus bergulir. Masyarakat berharap agar proses penempatan jabatan dilakukan secara profesional, berdasarkan kompetensi, bukan atas dasar pertimbangan personal. Keberhasilan program swasembada pangan tidak boleh dikompromikan oleh keputusan yang keliru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *