Bossmudanews.com , Pematangsiantar — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) melontarkan kritik tajam terhadap tindakan Bea Cukai Pematangsiantar yang mengembalikan minuman keras (miras) sitaan milik Studio 21 yang diduga ilegal. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media pada Sabtu (10/5/2025), dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pembiaran serta menciderai upaya pemberantasan pelanggaran hukum di Kota Pematangsiantar.
Menurut Henderson, jika miras yang disita terbukti menyalahi aturan, maka seharusnya barang tersebut dimusnahkan, bukan dikembalikan kepada pemiliknya. “Kenapa harus dikembalikan kalau memang terbukti pelanggaran? Bahkan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sumut beberapa waktu lalu, seolah untuk pencitraan semata. Tapi nyatanya, barang itu dikembalikan lagi ke tempatnya,” tegasnya.
Ironisnya, lanjut Henderson, pengembalian miras tersebut hanya beralasan karena izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) yang telah kadaluarsa. “Ini bukan kesalahan kecil. Tapi hanya dikenai denda sebesar Rp20 juta dan selesai begitu saja. Padahal, Studio 21 sudah direkomendasikan oleh Polda Sumut dan Polres Siantar kepada Pemko agar dicabut izinnya dan ditutup secara permanen,” ujarnya menambahkan.
Tidak hanya soal miras, Henderson juga menyoroti penanganan kasus narkoba yang melibatkan Studio 21. Ia mengungkapkan adanya anggota sindikat narkoba yang hanya dihukum rehabilitasi. “Harusnya bukan hanya rehabilitasi. Kalau tidak bisa dijerat langsung, paling tidak dihukum karena mengetahui tapi tidak melaporkan. Ini menyangkut integritas hukum kita,” katanya dengan nada prihatin.
Lebih jauh, Henderson menyatakan keheranannya terhadap minimnya proses hukum terhadap pemilik Studio 21, inisial M. Menurutnya, M seolah kebal hukum dan tidak pernah disebut-sebut dalam kasus narkoba dan pelanggaran cukai yang menyelimuti usahanya. “Padahal Studio 21 telah berulang kali menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Henderson juga menyinggung pelanggaran tata ruang yang dilakukan Studio 21. Ia mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar segera membongkar bangunan tersebut karena diduga melanggar garis sempadan sungai dan aturan lingkungan lainnya. “Sudah jelas melanggar, dan itu terjadi sejak lama. Kenapa dibiarkan?” kritiknya.
DPP KOMPI B menilai bahwa pembiaran seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Mereka meminta aparat penegak hukum, Pemko Pematangsiantar, serta instansi terkait untuk serius menindak lanjuti temuan-temuan ini demi keadilan dan kepastian hukum yang berkeadaban.
Sebagai langkah konkret, Henderson menyatakan pihaknya akan menyurati Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Kementerian Keuangan sebagai institusi yang menaungi Bea Cukai, agar melakukan investigasi lebih mendalam terhadap kasus ini. “Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Ini soal keberanian bersikap demi masa depan kota kita,” pungkasnya.






