BeritaEkonomiHukum

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SHK Disorot, Praktisi Hukum Singgung Potensi Tanggung Jawab Induk Perusahaan

90
×

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT SHK Disorot, Praktisi Hukum Singgung Potensi Tanggung Jawab Induk Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com – Pematangsiantar

Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Suryatama Harapan Kita (SHK), bagian dari PT STTC, kian menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kasus internal semata.

Advokat Ikhsan Gunawan menegaskan, rangkaian kebijakan yang dialami seorang karyawan bernama Godfrit Freddy Sianturi mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap hak pekerja.

Menurutnya, penurunan jabatan secara sepihak dari posisi PNJ S & DRP menjadi Pembantu Umum tanpa mekanisme yang sah serta tanpa dasar kesalahan yang jelas merupakan tindakan sewenang-wenang.

“Penurunan jabatan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan tanpa dasar kesalahan yang jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Ikhsan, Kamis (16/04/2026).

Ia menilai, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja.
Ikhsan juga menyoroti kondisi pekerja yang mengalami cedera serius akibat konflik internal hingga harus menjalani operasi.

 

Menurutnya, hal ini menunjukkan potensi kegagalan perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja.

Peristiwa tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjamin keselamatan dan perlindungan pekerja,” katanya.

Selain itu, pemotongan upah hingga hampir 50 persen yang diduga dilakukan secara sepihak turut menjadi sorotan. Ikhsan menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak normatif pekerja dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pemotongan upah secara sepihak bukan hanya melanggar hak pekerja, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Dalam analisisnya, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola perlakuan yang tidak adil dan bersifat represif, bahkan berpotensi mengarah pada praktik constructive dismissal, yakni upaya mendorong pekerja mengundurkan diri melalui tekanan.

Lebih jauh, Ikhsan menyebut kemungkinan tanggung jawab tidak hanya berhenti pada PT SHK sebagai entitas operasional, tetapi juga dapat melibatkan PT STTC sebagai perusahaan induk.

Dalam struktur perusahaan terintegrasi, pengawasan dan tanggung jawab manajemen di tingkat induk tidak dapat dilepaskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat pembiaran terhadap dugaan kekerasan di tempat kerja atau tidak adanya langkah pencegahan yang memadai, maka hal tersebut dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar itu, Ikhsan mendesak perusahaan untuk segera memulihkan hak pekerja tanpa syarat. Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan unsur pidana.

“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada penyelesaian yang adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SHK maupun PT STTC belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *