Bossmudanews.com , Dairi – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Edward Sorianto Sihombing, terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Dairi secara resmi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 bernomor: B/546/IX/Res.1.6/2025/Satreskrim, tertanggal 24 September 2025.
Surat itu ditujukan kepada Bangun M.T. Manalu, Pimpinan Redaksi Editorial24jam.com yang juga Sekretaris DPC SPRI Taput serta Ketua Bidang Sertifikasi Kompetensi Wartawan DPD SPRI Sumut. Ia merupakan salah satu korban bersama wartawan Abednego P.I. Manalu.
Dalam SP2HP disebutkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk koordinasi medis dengan RSUD Sidikalang untuk pemeriksaan visum et repertum (VER) korban, memintai keterangan saksi-saksi, serta klarifikasi terhadap terlapor Edward Sorianto Sihombing.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada Kamis, 4 September 2025, saat Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu mendatangi Kantor Desa Pegagan Julu VI untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Namun, kedatangan mereka justru berujung kericuhan setelah Kades Edward Sorianto Sihombing bersikap arogan.
Dengan nada tinggi, sang kades menumbuk meja, menendang perut Bangun, serta mengancam akan menghadirkan ormas untuk menghadang wartawan. Seorang pria berbaju putih juga memukul Bangun, sementara Abednego didorong, dipukul, bahkan nyaris dirampas ponselnya saat merekam kejadian.
Situasi makin tegang ketika seorang pria lain diduga membawa celurit untuk mengintimidasi wartawan. Beberapa perangkat desa dan seorang perempuan pun ikut melakukan serangan. Akibat insiden tersebut, kedua wartawan mengalami luka dan trauma serius.
Apresiasi untuk Polres Dairi
Menanggapi perkembangan penyelidikan, Bangun M.T. Manalu menyampaikan apresiasi kepada Polres Dairi.
“Saya sudah menerima SP2HP resmi dari Polres Dairi. Kami sangat mengapresiasi keseriusan Polres Dairi yang bekerja cepat dan profesional. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Bangun, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, Polres Dairi telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya wartawan, dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Bangun juga mengingatkan bahwa wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari ancaman maupun kekerasan. Dalam undang-undang itu ditegaskan, pelaku kekerasan terhadap wartawan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami berharap aparat penegak hukum menegakkan supremasi hukum dengan menindak tegas para pelaku penganiayaan, termasuk oknum kepala desa. Perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ucapnya.
Kecaman dari SPRI
Ketua DPD SPRI Sumut, Burju Simatupang, juga mengecam keras tindakan arogan Kades Pegagan Julu VI. Ia menilai kasus ini mencederai kebebasan pers dan melanggar hukum, sehingga aparat harus bertindak cepat serta tegas.
“Pemkab Dairi juga perlu mengambil langkah disiplin terhadap perangkat desa yang terlibat, demi mencegah tindakan serupa di kemudian hari,” kata Burju.
Bangun M.T. Manalu bersama Abednego P.I. Manalu menyatakan yakin Polres Dairi akan menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan transparan.
“Kami percaya Polres Dairi akan menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Supremasi hukum harus ditegakkan, dan kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegas Bangun.
(Red)






