Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Polsek Siantar Barat Polres Pematangsianțar melalui Piket Jaga, Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan problem solving, pada Minggu 2 Agustus 2026 siang pukul : 11.15 Wib.
Kapolsek Sianțar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu 1 Agustus 2026 malam sekira pukul 22.30 Wib antara RA dan MR .
Setelah dilakukan mediasi di Mako Polseķ Siantar Barat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai Karena kedua belah pihak saling memaafkan.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan membuat kesepakan agar tidak terulang kembali sehingga dugaan penganiayaan tersebut disesuaikan dengan problem solving,” Pungkas IPTU Raja.
(Red/HumasPolres)






