BeritakriminalPolsek

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian di Pasar Dwikora Melalui Mediasi

112
×

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian di Pasar Dwikora Melalui Mediasi

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Pematangsiantar  – Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil menyelesaikan kasus percobaan pencurian melalui pendekatan problem solving atau mediasi antara korban dan terduga pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di Toko Bu Pita, Pasar Dwikora, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, pada Minggu (5/10/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian berawal saat terduga pelaku TL br. G (42), warga Kelurahan Sukadame, diamankan oleh pemilik toko NS (35) bersama warga sekitar karena kedapatan memasuki toko dan hendak mengambil barang dagangan berupa kantong plastik.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Siantar Utara. Menerima laporan itu, Perwira Pengawas (Pawas) IPDA H. Matondang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame AIPTU P. Simanjuntak segera turun ke lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara korban dan terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, TL br. G mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya. Kesepakatan damai pun dicapai, dan hal itu dituangkan dalam Surat Pernyataan bermaterai.

“Korban dan terduga pelaku telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, kasus ini diselesaikan melalui problem solving,” ujar AKP Jahrona Sinaga.

Penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi bentuk nyata dari penerapan restorative justice di lingkungan Polsek Siantar Utara, sebagai upaya menjaga keharmonisan masyarakat serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

(P.sitorus/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *