Bossmudanews.com , SERGAI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) bersama warga Kabupaten Serdang Bedagai menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumatera Utara, Medan, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Aksi tersebut membawa poster bertuliskan tuntutan kepada Kapoldasu untuk memeriksa Direktur PT Tambak Udang Kuala Bedagai, Tekardjo Angkasa alias Atek, terkait dugaan penggunaan dokumen tanah atau surat pelepasan hak/ganti rugi yang diduga tidak benar untuk lokasi usaha tambak udang.
Ketua Umum ALISSS, Zuhari, membeberkan sejumlah kejanggalan. Ia mencontohkan dalam Akta Notaris Djaidir SH Nomor 73 tanggal 24 November 1997, disebutkan tanah seluas 20.000 m² dilepaskan oleh Suwandi Wijaya, pengusaha asal Labuhanbatu, kepada Atek. Lokasi tanah dalam akta tertera di Kelurahan Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan Atek menguasai tanah di Dusun I Desa Bagan Kuala yang diduga menggunakan akta tersebut.
Kejanggalan lain ditemukan pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 21 Oktober 1994 atas nama Karsian (69), warga Kampung Amaliun Tanjung Beringin, terkait tanah seluas 38.078,5 m² di Dusun III Desa Bagan Kuala. Tanah itu disebut dilepaskan kepada Erwinsyah (30) senilai Rp7,6 juta.
“Setelah kami cek langsung, Erwinsyah mengaku tidak pernah tahu atau menerima surat tersebut, tidak mengenal Karsian, tidak pernah membayar ganti rugi, bahkan tidak tahu lokasi tanahnya hingga hari ini,” ungkap Zuhari.
Ironisnya, tanah seluas 38.078,5 m² itu kini dikelola Atek sebagai tambak udang, padahal alamat dalam surat pelepasan hak berbeda. Zuhari menegaskan, perbuatan menggunakan dokumen tanah tidak benar melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.
ALISSS juga menyoroti kejanggalan pada Akta Notaris Djaidir SH Nomor 56, 58, 59, 65, dan 69 yang mencantumkan alamat tanah di “Kelurahan Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu”, padahal di Teluk Mengkudu tidak pernah ada kelurahan.
“Kami minta Kapoldasu tidak takut menghadapi pengusaha yang merugikan negara dan masyarakat. Periksa Atek dan Suwandi Wijaya,” tegas Zuhari di hadapan sekitar 40 peserta aksi.
Menanggapi aksi ini, Panit Subdit Hardabangtah Ditreskrimum Poldasu, IPDA F. Siregar, menyambut baik aspirasi massa. “Kalau bisa, segera buat laporan resmi atau Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut, nanti akan ditindaklanjuti oleh tim dan dilaporkan ke Kapolda,” ujarnya.
Aksi turut dihadiri Wakil Ketua Umum ALISSS Dedek Susanto, Bendahara Umum Mardiana, Wakil Sekretaris Umum Budiman Manik, serta jajaran pengurus lainnya.
(Red /zuhari)






