BeritaDaerahKorupsi

Rp5 Miliar Diduga Disikat dari Guru PPPK! Kejatisu Diminta Sikat Habis Mafia Pungli di Dinas Pendidikan Sergai

126
×

Rp5 Miliar Diduga Disikat dari Guru PPPK! Kejatisu Diminta Sikat Habis Mafia Pungli di Dinas Pendidikan Sergai

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , SERDANG BEDAGAI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mencuat ke publik. Total dana yang diperkirakan mengalir dari praktik ini disebut-sebut mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 499 guru PPPK yang terdiri dari guru SD dan SMP dengan masa kerja 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, menjadi sasaran pungli. Setiap guru diduga dimintai uang dalam kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta sebagai syarat pencairan SK pengangkatan mereka.

Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS), Zuhari, mengungkapkan bahwa informasi tersebut berasal dari sejumlah guru PPPK aktif yang telah memberikan uang secara langsung kepada kepala sekolah masing-masing. Dana itu kemudian diteruskan ke Koordinator Wilayah (Korwil) dan selanjutnya disetorkan ke pejabat Dinas Pendidikan Sergai.

“Ini sudah menjadi praktik sistemik. Kepala sekolah menyerahkan ke Korwil, dan Korwil menyerahkan ke atasannya di Dinas Pendidikan. Kami menduga uang tersebut disetor kepada pejabat penting di dinas,” ujar Zuhari, Minggu (29/6/2025), didampingi Wakil Ketua Dedek Susanto dan Sekretaris Umum Muslim Lubis.

Zuhari dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan dan segera mengusut dugaan pungli ini serta menelusuri aliran dana yang diduga sampai ke tingkat tinggi.

 

Tangkap dan penjarakan para pelaku pungli. Jangan biarkan Dinas Pendidikan Sergai dikuasai oleh oknum yang haus kekuasaan dan uang rakyat,” tegas Zuhari.

Ia juga menyentil status Kepala Dinas Pendidikan Sergai yang saat ini merangkap sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sergai, dengan menegaskan bahwa tidak ada satu pun pejabat yang kebal hukum.

Kejatisu jangan takut untuk memeriksa Kepala Dinas sekalipun ia menjabat Sekda. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan.”

 

Zuhari juga menyoroti belum cairnya gaji dua bulan pertama bagi guru PPPK, yakni bulan Juni dan Juli 2023, yang hingga kini belum dibayarkan. Padahal, para guru telah aktif bekerja sejak 1 Juni 2023.

Ini bukan hanya masalah pungli, tapi juga hak guru yang belum dibayarkan selama dua tahun. Ini benar-benar mencoreng dunia pendidikan kita,” tambahnya.

 

Ia menyerukan agar Kejatisu segera memeriksa seluruh kepala sekolah, Korwil, serta pejabat Dinas Pendidikan Sergai yang terindikasi terlibat.

“Kita tidak ingin dinas pendidikan kita dikendalikan oleh ‘tikus berdasi’ yang hanya memperkaya diri sendiri. Para guru adalah pejuang di garda depan pendidikan, bukan sapi perah pejabat rakus,” pungkas Zuhari.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *