Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Gencarkan Patroli KBN di Jalan Jawa, Ajak Warga Perangi Narkoba
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Dalam upaya mencegah peredaran narkoba dan memperkuat kemitraan dengan masyarakat, personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Patroli tersebut dilaksanakan oleh Piket Bhabinkamtibmas, yakni Aiptu Alexander dan Aiptu Welinton Nababan, dengan menyambangi warga serta memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolsek Siantar Barat, IPTU Raja Kaya Haloho, SH., MH., mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut personel Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba yang merupakan musuh bangsa. Warga juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya melalui layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan Patroli Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) ini, Polsek Siantar Barat berharap dapat meningkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat, mencegah terjadinya peredaran narkoba, serta mempererat kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.
(Ms/HumasPolres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






