Komjen Suyudi Ario Seto Melangkah ke Kursi Kapolri, Komisi III DPR Beri Persetujuan Aklamasi
JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi setelah seluruh anggota Komisi III yang hadir menyatakan setuju. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut keputusan itu telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.
Namun, keputusan Komisi III belum menjadi tahap akhir. Hasil uji kelayakan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan pada tingkat DPR.
Dengan demikian, proses pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri menuju pengangkatan Suyudi masih menyisakan tahapan konstitusional di parlemen sebelum proses berikutnya dilakukan.
Proses pergantian Kapolri bergerak setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri. Berdasarkan surat tersebut, Komisi III DPR kemudian ditugaskan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Suyudi pun memaparkan visi, misi, serta arah kebijakan yang akan menjadi pijakan apabila nantinya mendapat amanah memimpin Korps Bhayangkara.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri. Ia juga mengaitkan agenda kepolisian dengan Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam aspek reformasi hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkoba, penguatan keamanan nasional, dan pembangunan sumber daya manusia.
Suyudi menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam agenda pembangunan tetap berada dalam koridor kewenangan institusi kepolisian.
Menurut dia, tugas Polri antara lain menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta melakukan penindakan terhadap tindak pidana sesuai kewenangan.
Menariknya, proses uji kelayakan Suyudi berlangsung relatif singkat. Liputan6 mencatat sesi uji kelayakan tersebut berlangsung sekitar 26 menit, sebelum Komisi III mengambil keputusan terhadap calon Kapolri tersebut.
Kini perhatian bergeser ke Rapat Paripurna DPR RI. Jika tahap tersebut telah dilalui, proses pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri akan memasuki tahapan selanjutnya.
Dengan keputusan Komisi III hari ini, tongkat estafet kepemimpinan Polri secara politik telah mendapatkan lampu persetujuan dari komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut. Namun secara prosedural, perjalanan menuju kursi Kapolri masih belum sepenuhnya selesai.(Red)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






