BeritaDaerahKorupsi

ALISSS dan DPW LIRA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton di Desa Silau Padang ke Polres Tebing Tinggi

97
×

ALISSS dan DPW LIRA Sumut Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Rabat Beton di Desa Silau Padang ke Polres Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com — SERDANG BEDAGAI

Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan desa dengan rabat beton di Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung ke Polres Tebing Tinggi, Selasa (28/10/2025), oleh Ketua Umum ALISSS Zuhari dan Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut Erwandi.

 

Dalam laporan tersebut, turut dilampirkan sejumlah bukti pendukung berupa foto-foto kegiatan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan rabat beton tahun anggaran 2023–2024. Berdasarkan data, proyek tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp 484.343.600 bersumber dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani.

 

Kegiatan ini terbagi di beberapa titik. Di Dusun IV Desa Silau Padang, ditemukan proyek peningkatan jalan rabat beton sepanjang 100 meter dengan lebar 2,5 meter, menggunakan dana sekitar Rp 198 juta.

Sementara itu, proyek lanjutan tahun 2024 disebut mencapai nilai Rp 387.045.270.

 

Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, kondisi fisik proyek saat ini dinilai sangat memprihatinkan — banyak ditemukan badan jalan retak, terkelupas, berlubang, dan kerikil berserakan. Hal ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan, buruknya kualitas pengerjaan, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

Kami menduga ada unsur kecurangan dan penyalahgunaan dalam pelaksanaan proyek ini. Karena itu, kami meminta Kapolres Tebing Tinggi segera memanggil Kepala Desa Silau Padang untuk dimintai keterangan,” tegas Erwandi, Ketua Satgas Anti Korupsi DPW LIRA Sumut.

 

Erwandi menambahkan, kondisi tersebut jelas berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sementara itu, Ketua Umum ALISSS Zuhari menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Tebing Tinggi.

 

Dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara, seperti korupsi, harus diusut tuntas siapa pun pelakunya, termasuk bila melibatkan oknum kepala desa. Proses hukum ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” ujar Zuhari.

 

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi langkah nyata dalam menjaga keadilan, stabilitas, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dan aparat penegak hukum.

 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Gubernur LIRA Sumut H. Rizaldi Mavi yang memberikan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil kedua organisasi dalam melawan dugaan praktik korupsi di tingkat desa.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *