Dari Data Pengungkapan ke Dampak bagi Masyarakat, Kiprah AKP Irwanta Sembiring Diganjar Selektif News Award 2026
PEMATANGSIANTAR — Di balik angka pengungkapan perkara narkotika, terdapat tujuan yang lebih besar, yakni melindungi masyarakat dan mencegah semakin banyak generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Perspektif tersebut menjadi salah satu sudut pandang dalam pemberian Selektif News Award 2026 kepada AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., yang dinilai memiliki kiprah inspiratif dalam penegakan hukum di Kota Pematangsiantar.
Irwanta menerima penghargaan kategori Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026 yang diserahkan Pemimpin Redaksi Selektif News, Zulfandi Kusnomo, pada rangkaian HUT ke-4 Selektif News dan HUT ke-2 Bossmuda News di Sobat Bikers Cafe, Jalan H. Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu, 9 Agustus 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi dalam menjalankan tugas kepolisian, terutama dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Sejak dipercaya sebagai Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar pada Juli 2025, Irwanta bersama jajaran menghadapi berbagai karakter perkara narkotika. Tidak hanya kasus kepemilikan dalam jumlah kecil, tetapi juga perkara yang melibatkan residivis serta pengungkapan dengan barang bukti dalam jumlah besar. Dalam menjalankan tugas tersebut, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting yang dikembangkan melalui proses penyelidikan hingga menghasilkan pengungkapan.
Catatan Januari hingga Juni 2026 menunjukkan 69 kasus narkotika dengan 91 tersangka berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar. Dari jumlah tersebut, 32 tersangka merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan mencapai 1.455,68 gram sabu, 9.543,39 gram ganja, 38 butir ekstasi dan 18,02 mililiter cairan vape yang mengandung etomidate. Jika dilihat dari perspektif perlindungan masyarakat, jumlah tersebut bukan sekadar angka statistik, tetapi menggambarkan upaya kepolisian mencegah barang terlarang tersebut beredar lebih luas.
Dampak pencegahan itu juga terlihat dalam Operasi Antik Toba 2026 yang dilaksanakan pada 13 Mei hingga 2 Juni. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 18 kasus dengan 29 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.143,05 gram sabu, 17 butir ekstasi, 7.092,87 gram ganja serta dua vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki potensi menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Di luar operasi khusus, sejumlah pengungkapan juga memperlihatkan pentingnya partisipasi masyarakat. Pada Juni 2026, informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari ditindaklanjuti petugas hingga mengamankan seorang residivis berinisial AM. Polisi menemukan enam paket sabu seberat bruto 1,77 gram serta dua paket ganja seberat bruto 1,49 gram. Pada Juli 2026, pengungkapan lainnya di Jalan Rakutta Sembiring mengamankan residivis berinisial Zu dengan lima paket sabu seberat bruto 3,12 gram.
Kiprah Irwanta dalam pemberantasan narkotika juga memiliki akar pengalaman yang panjang. Sebelum bertugas di Pematangsiantar, ia dipercaya sebagai Panit I Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Sejumlah catatan pemberitaan mengenai perjalanan tugasnya mencatat keterlibatan dalam pengungkapan narkotika berskala besar, termasuk 1 ton 60 kilogram ganja pada 2015 dan sejumlah perkara sabu dengan barang bukti puluhan kilogram pada periode berikutnya. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam profesional yang kemudian dibawa ketika ia dipercaya memimpin Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.
Namun, upaya melindungi masyarakat tidak hanya dilakukan melalui penangkapan. Pada Agustus 2025, Irwanta memimpin Gerebek Sarang Narkoba di dua lokasi di Kecamatan Siantar Utara. Sejumlah orang yang dinyatakan positif menggunakan sabu diamankan untuk pemeriksaan dan direncanakan memperoleh penanganan melalui mekanisme rehabilitasi bersama BNN Kota Pematangsiantar. Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara upaya memutus jaringan peredaran dengan upaya menyelamatkan masyarakat yang telah menjadi korban penyalahgunaan.
Melalui Selektif News Award 2026, perjalanan tersebut mendapatkan apresiasi dari Selektif News. Penghargaan Tokoh Penegakan Hukum Inspiratif Kota Pematangsiantar 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi AKP Irwanta Sembiring dan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkotika bukan hanya diukur dari jumlah tersangka atau barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari seberapa jauh kerja tersebut mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






