Berita

Ketidakprofesionalan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution Dikecam Terkait Sengketa Tanah

349
×

Ketidakprofesionalan Lurah Silalas, Camat Medan Barat, dan Kepling AR Nasution Dikecam Terkait Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Medan, 29 Mei 2025 — Kasus sengketa tanah di wilayah Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Lurah Silalas Erwin Munthe, Camat Medan Barat, serta Kepala Lingkungan (Kepling) AR Nasution alias Rohim, yang dinilai tidak profesional dan tidak netral dalam menangani kasus tersebut.

Seorang pengacara yang mewakili kliennya, Bapak Jantho Jauhari, melaporkan bahwa kliennya menjadi korban penguasaan lahan secara ilegal oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai cucu ahli waris dari almarhumah Hj. Siti Alam Nasution. Namun, klaim tersebut hingga kini belum dapat dibuktikan secara sah secara hukum.

Pengacara tersebut telah berupaya menempuh jalur mediasi sejak 16 Mei 2025, dengan mendatangi langsung kantor Lurah Silalas pada pukul 12.05 WIB untuk melaporkan dan meminta fasilitasi mediasi antara pihaknya dan kelompok pengklaim lahan. Sayangnya, permintaan itu diabaikan tanpa kepastian tindak lanjut.

Kekecewaan semakin bertambah ketika pada 19 Mei 2025, pukul 11.15 WIB, pengacara kembali mendatangi Kepling AR Nasution (Rohim) di wilayah Perintis Kuphi, berharap ada penyelesaian yang adil. Namun, hasilnya nihil.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum dari ahli waris Henry Pakpahan, S.H., telah terlebih dahulu melayangkan surat resmi kepada kelurahan dan kecamatan sebagai pemberitahuan status kepemilikan tanah. Surat dengan nomor 222/KA-HP/S-Pmb/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025, menyatakan hak atas lahan yang disengketakan. Namun, tidak ada tanggapan konkret dari pihak pemerintah setempat.

Ketidakpedulian, keterlambatan, dan sikap pasif para pejabat tersebut menuai kritik keras. Tak hanya merugikan warga yang haknya dirampas, namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

> “Kami mendesak kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera memeriksa dan mengevaluasi kinerja Camat Medan Barat, Lurah Silalas, dan Kepling AR Nasution. Ketiganya patut diduga tidak netral dan abai dalam penyelesaian konflik sengketa tanah di wilayah mereka,” ungkap pengacara Jantho Jauhari dalam pernyataannya kepada media.

 

Lebih jauh, kuasa hukum menyebut adanya dugaan keberpihakan kepada pihak yang kini menguasai lahan tersebut, padahal klaim yang diajukan belum didukung bukti yuridis yang sah.

Pihak Jantho Jauhari dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum lanjutan dan berencana mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Medan guna melaporkan ketidaknetralan dan dugaan kelalaian tiga pejabat pemerintahan tersebut.

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi langsung dari Lurah Silalas Erwin Munthe terkait persoalan ini, yang bersangkutan enggan memberikan komentar. Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Silalas memilih bungkam seribu bahasa, menambah kesan bahwa persoalan ini belum mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *