BeritaDaerahMasyarakat

Marenus Barus Menang di PTUN Medan, Sengketa Tanah di Simalungun Berakhir Inkracht

625
×

Marenus Barus Menang di PTUN Medan, Sengketa Tanah di Simalungun Berakhir Inkracht

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com – Simalungun 

Perjuangan panjang Marenus Barus dalam mempertahankan hak atas tanah akhirnya membuahkan hasil. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim,’Senin 04 April 2026.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 103/G/2025/PTUN.MDN yang diputus pada 11 Maret 2026 dan telah diberitahukan secara sah kepada para pihak pada tanggal yang sama. Hingga batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, yakni pada 26 Maret 2026, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak manapun.

Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 26 Maret 2026.

Atas kemenangan tersebut, Marenus Barus kemudian memasang plang di atas lahan yang disengketakan. Dalam plang tersebut ditegaskan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya berdasarkan pembagian harta warisan tertanggal 27 Oktober 1974, serta diperkuat oleh putusan PTUN Medan Nomor 103/G/2025/PTUN.MDN tanggal 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai surat keterangan inkracht tertanggal 30 Maret 2026.

Namun demikian, polemik sempat terjadi dalam proses sengketa ini. Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan tersebut oleh Pangulu Nagori Saran Padang, Robinson Tarigan, menuai kontroversi dan bahkan memicu perpecahan dalam keluarga.

Terpisah, penasihat hukum Marenus Barus, H. Simarmata, menilai tindakan penerbitan SKT tersebut sebagai langkah administratif yang tidak sesuai prosedur.

“Tindakan pangulu Nagori Saran Padang Robinson Tarigan yang menerbitkan SKT tersebut merupakan tindakan administratif yang melanggar prosedur atau penyalahgunaan wewenang. Seharusnya sebelum menerbitkan SKT, pangulu wajib menelusuri riwayat tanah secara benar,” ujarnya saat diwawancarai.

Ia juga menambahkan bahwa kelalaian tersebut telah menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak hingga akhirnya berujung pada gugatan di pengadilan.

“Jangan asal diterbitkan. Kelalaian pangulu ini menimbulkan kerugian kedua belah pihak, yang pada akhirnya berujung gugatan ke pengadilan,” tutupnya.

 

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *