Pelarian Berakhir! Pelaku Pencurian Emas Batangan Rp160 Juta di Pasar Horas Akhirnya Dibekuk Polisi
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Kasus pencurian emas batangan yang sempat menghebohkan Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras meringkus pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Peristiwa bermula ketika pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli. Ia terlebih dahulu meminta diperlihatkan kalung dan gelang emas, namun mengaku tidak tertarik. Pelaku kemudian meminta melihat emas batangan.
Anak pemilik toko berinisial EES (22) pun mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan. Pelaku lalu meminta agar emas tersebut didekatkan dengan alasan ingin memotretnya untuk dikirim kepada istrinya.
Namun, saat kesempatan itu datang, pelaku secara tiba-tiba merampas emas batangan dari tangan korban dan langsung melarikan diri melalui tangga samping Gedung II Pasar Horas. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku berhasil kabur.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp160 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, SH berhasil melacak keberadaan pelaku. LM akhirnya ditangkap di sebuah rumah milik seorang pendeta di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Saat diinterogasi, LM mengakui telah mencuri emas batangan tersebut. Ia juga mengaku telah menjual hasil curiannya di Kota Panyabungan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian,” ujar AKP Sandi.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
(Red)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






