BeritaMasyarakatPolsek

Polsek Siantar Martoba Amankan Pelaku Curas di Jalan Tangki

143
×

Polsek Siantar Martoba Amankan Pelaku Curas di Jalan Tangki

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Pematangsiantar  – Personel Polsek Siantar Martoba di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau, SH bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PP (28), warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, SH menjelaskan bahwa tindak pidana curas tersebut terjadi di rumah korban S (65) yang merupakan ibu kandung pelaku, di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

 

Awalnya, pelaku PP datang ke rumah korban dan meminta uang sebesar Rp1.000.000 dengan alasan ingin membeli sepeda motor. Namun korban menolak dengan alasan uang yang dimilikinya masih diperlukan untuk membangun rumah.

 

Mendengar penolakan tersebut, pelaku marah dan membanting ibunya hingga terjatuh ke tanah. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan mengacungkannya ke arah korban sambil mengancam, “Minta uangnya biar pergi aku!”

 

Karena takut, korban akhirnya mengambil uang yang sebelumnya dititipkan kepada tetangga sebesar Rp10.000.000. Begitu uang itu diberikan, pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri.

 

Merasa tidak terima, korban kemudian melapor ke Polsek Siantar Martoba pada Senin pagi (6/10/2025) pukul 07.00 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/X/2025/SPKT/Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

 

Menurut korban, uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah dan rumah beberapa minggu sebelumnya, yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah kecil di belakang rumah lama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, siang hari itu juga sekira pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sekitar Jalan Tangki tanpa perlawanan.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 kaos warna biru merk The Nike Tee, serta 1 celana panjang model lea warna biru merk Giant Sport.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menggunakan uang hasil rampasan tersebut untuk membeli sepeda motor Yamaha Vixion seharga Rp4.500.000, pakaian seharga Rp400.000, dan narkotika jenis sabu sebesar Rp100.000, sementara sisanya masih disimpan di saku celana.

 

“Tersangka PP sudah kami amankan dan kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 365 jo 367 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Restuadi.

 

(Red/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *