Respons Cepat Laporan CC 110, Polsek Siantar Barat Cek TKP Temuan Mayat di Pasar Horas
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Personel Polsek Siantar Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center (CC) 110 terkait penemuan sesosok mayat di Gedung II Lantai I Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.25 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu, S.H., Kanit Intel AIPTU Ridwan Lubis, serta personel piket respons cepat langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Korban diketahui berinisial LS (42), seorang pedagang celana pendek keliling di Pasar Horas yang merupakan warga Jalan Permosi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Di lokasi kejadian, petugas bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar melakukan olah TKP. Selanjutnya, korban dievakuasi ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Djasamen Saragih menggunakan ambulans PSC 119.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter jaga IGD menyatakan korban telah meninggal dunia.
Adik korban berinisial R br. S kemudian membuat surat pernyataan yang menyatakan pihak keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah karena tidak ditemukan tanda-tanda tindak pidana.
Berdasarkan surat pernyataan tersebut, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka dan selanjutnya disemayamkan serta dimakamkan.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho, S.H., M.H. mengatakan, korban diduga meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
“Korban meninggal diduga karena sakit yang dideritanya dan pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah,” ujar IPTU Raja Kaya Haloho.
(Red/HumasPolres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






