Bossmudanews.com , Medan — Dimas Pradifta menggugat Bank Central Asia (BCA) atas dugaan pembekuan dana secara ilegal yang dilakukan oleh pihak bank tanpa prosedur hukum yang sah. Dalam upaya mencari keadilan, Dimas bersama tim kuasa hukumnya dari Law Office Octo Simangunsong, S.H. & Associates dan Hendry Pakpahan, S.H. menuding BCA melakukan tindakan sepihak yang tidak berdasar dan berpotensi melanggar hukum.
Pembekuan rekening tersebut disebut-sebut merujuk pada laporan polisi yang diajukan oleh seseorang bernama Erawan Wijaya dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam laporan tersebut, yang tidak disertai nomor surat resmi dan hanya bertuliskan tangan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa laporan tersebut tidak sah secara administratif dan hukum.
“Hak nasabah telah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang meliputi hak atas informasi produk perbankan, hak atas kerahasiaan data, hak atas pelayanan yang baik, serta hak untuk mendapat perlindungan hukum,” tegas Hendry Pakpahan, S.H.
Hendry menambahkan bahwa pembekuan dana kliennya dilakukan secara sepihak oleh BCA tanpa adanya dasar hukum yang jelas, dan lebih ironis lagi, pihak bank menolak memberikan rekening koran kepada nasabahnya sendiri. “Kami mendesak Bank Indonesia (BI) dan OJK untuk segera memanggil BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Sumatera Utara dan memeriksa dugaan keterlibatan pihak internal dalam penguasaan dana milik klien kami,” lanjutnya.
Kuasa hukum Dimas juga telah melayangkan pengaduan resmi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak bank. Mereka menilai bahwa tidak adanya keterbukaan dan penolakan terhadap permintaan dasar seperti rekening koran semakin menunjukkan potensi pelanggaran serius terhadap hak-hak nasabah.
Lebih lanjut, tim hukum mengkritik sikap manajemen BCA KCU Sumatera Utara yang hanya menunjuk tim hukum sebagai perwakilan, tanpa pernah membuka ruang dialog langsung dengan kuasa hukum Dimas. “Ini bukan sekadar sengketa finansial, ini menyangkut prinsip dasar transparansi dan perlindungan konsumen,” pungkas Hendry.
Tim kuasa hukum meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya tindakan tegas agar tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang.
(Red)






