BINJAI — Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Binjai menjadi perhatian setelah awak media melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pelayanan pada pukul 10.10 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemantauan tersebut, sejumlah pemohon terlihat keluar-masuk area pelayanan dalam waktu relatif singkat. Bahkan, terdapat pemohon yang diduga telah menerima SIM setelah menjalani proses pelayanan. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana keseluruhan tahapan pelayanan SIM dilaksanakan.

 

Perhatian awak media tidak hanya tertuju pada cepatnya proses pelayanan. Selama berada di lokasi, awak media mengaku tidak melihat adanya aktivitas ujian teori maupun ujian praktik berkendara terhadap pemohon SIM. Area yang biasa digunakan untuk pelaksanaan praktik berkendara juga terlihat tidak menunjukkan aktivitas pengujian selama waktu pemantauan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa pemohon tidak menjalani ujian, mengingat pemantauan dilakukan dalam rentang waktu tertentu.

 

Pertanyaan publik kemudian mengarah pada mekanisme pengujian kompetensi pemohon SIM. Jika seluruh tahapan ujian memang telah dilaksanakan, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai kapan, di mana, dan bagaimana ujian tersebut dilakukan. Apakah ujian dilaksanakan pada waktu berbeda dari saat pelayanan administrasi? Apakah terdapat lokasi atau mekanisme khusus yang tidak terlihat selama pemantauan? Penjelasan yang terbuka diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah masyarakat.

 

Hal ini penting karena SIM bukan sekadar kartu yang diterbitkan setelah seseorang menyelesaikan proses administrasi. SIM berkaitan dengan kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan dan secara langsung berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan. Setiap pemohon semestinya mendapatkan proses pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk mengenai tahapan yang harus dilalui sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIM.

 

Selain proses ujian, persoalan biaya pengurusan SIM juga menjadi perhatian. Awak media menemukan adanya pemohon yang ketika ditanya mengenai biaya memberikan jawaban yang disebut cenderung seragam atau diduga telah diarahkan oleh oknum tertentu di lingkungan pelayanan. Temuan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. Namun, kondisi itu tetap menjadi pertanyaan karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas berapa biaya resmi yang harus dibayarkan serta bagaimana mekanisme pembayarannya.

 

Transparansi biaya menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang dipercaya masyarakat. Jika seluruh pembayaran yang dilakukan pemohon memang telah sesuai dengan tarif resmi dan tidak terdapat biaya tambahan di luar ketentuan, maka penjelasan terbuka dari pihak Satpas Binjai tentu dapat menjawab pertanyaan yang berkembang. Begitu pula mengenai proses ujian. Apabila seluruh pemohon telah menjalani ujian teori dan praktik sesuai prosedur, informasi mengenai pelaksanaan pengujian dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

 

Awak media menegaskan bahwa hasil pemantauan tersebut bukan merupakan vonis maupun tuduhan terhadap Satpas Polres Binjai atau personel tertentu. Temuan yang disampaikan merupakan catatan berdasarkan aktivitas yang terlihat selama pemantauan di lapangan. Karena itu, pihak Satpas Binjai memiliki ruang yang luas untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan mekanisme pelayanan secara terbuka. Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak hanya berdasarkan asumsi.

 

Kini publik menunggu penjelasan mengenai bagaimana sebenarnya proses pelayanan SIM di Satpas Binjai dilaksanakan. Apakah seluruh pemohon telah menjalani ujian teori dan praktik? Kapan dan di mana pengujian dilakukan? Serta apakah seluruh biaya yang dibayarkan masyarakat benar-benar sesuai dengan ketentuan resmi? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara transparan karena menyangkut pelayanan publik sekaligus keselamatan pengguna jalan. Awak media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Laporan: Bastian Tampubolon

Editor: Zulfandi Kusnomo