SIMALUNGUN — Aktivitas pengambilan material yang disebut sebagai Galian C di Dusun Huta 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi perhatian masyarakat. Bukan hanya soal aktivitas penggalian, warga juga mempertanyakan dampaknya terhadap akses jalan yang digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari.

 

Kru media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari hasil pemantauan, terlihat area tanah yang telah mengalami penggalian serta keberadaan alat berat dan kendaraan pengangkut material di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar masyarakat meminta adanya pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

 

Sejumlah warga mengaku tidak menyetujui aktivitas tersebut. Mereka menyampaikan bahwa kondisi jalan di kawasan itu kini menjadi persoalan tersendiri. Jalan yang digunakan masyarakat disebut mengalami kerusakan, sementara aktivitas warga tetap harus berlangsung melalui akses tersebut.

 

Warga berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi kegiatan penggalian material, tetapi juga dari dampak yang muncul di lingkungan sekitar. Menurut keterangan seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar tiga tahun.

 

Ketika kru media menanyakan siapa pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut, seorang warga menyebut nama Robinson Bakara, yang menurut keterangannya berdomisili di Marihat Landbow. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari warga di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan.

 

Persoalan berikutnya yang menjadi pertanyaan warga adalah mengenai legalitas kegiatan. Warga meminta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan perizinan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan. Pemeriksaan langsung dinilai penting agar status kegiatan tidak hanya berdasarkan dugaan maupun informasi dari masyarakat.

 

DPP LSM BOPPAN RI melalui Tuandi Sianipar menyatakan akan menyampaikan surat secara tertulis kepada instansi terkait. Ia meminta kepala desa, camat, Satpol PP, Polres Simalungun dan dinas terkait melakukan pengecekan terhadap lokasi serta menindaklanjuti keluhan masyarakat. Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, langkah hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Pihak Robinson Bakara juga belum memberikan klarifikasi atas keterangan warga yang menyebut namanya. Bossmuda News membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar ilegal atau tidak, diperlukan pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.