PEMATANGSIANTAR — Konflik internal di lingkungan Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Khusus (JK) Imanuel, Jalan Asahan/Sang Naulauh, Kota Pematangsiantar, semakin memanas.

 

Perseteruan antara sebagian warga jemaat dengan pimpinan jemaat, Pdt Tubiran Simamora, M.Th., yang mencuat sejak Minggu (30/8/2026), kini bahkan berujung pada laporan polisi.

 

Pdt Tubiran Simamora diketahui melaporkan salah seorang warga jemaatnya, St Torang Nadeak, yang juga merupakan mantan guru jemaat, ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan.

 

Laporan tersebut menambah panjang persoalan internal yang sebelumnya sudah memunculkan desakan dari sejumlah warga jemaat agar Pdt Tubiran Simamora dicopot dari jabatannya.

 

Desakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan sejumlah persoalan internal gereja. Di antaranya mengenai pembongkaran bangunan gereja yang menurut warga jemaat masih dalam kondisi baik, perubahan nama gereja yang disebut dilakukan secara sepihak, dugaan manipulasi Peraturan Rumah Tangga (PRT) GKPI, perubahan aturan dan tatanan gereja, hingga tudingan adanya kebijakan maupun tindakan yang dinilai memicu perpecahan di tengah jemaat.

 

Selain itu, sejumlah warga jemaat juga mengeluhkan persoalan kutipan dana untuk berbagai kegiatan gereja.

 

Berbagai persoalan tersebut kini menjadi sorotan karena konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal gereja justru berkembang hingga ke ranah hukum.

 

St Torang Nadeak, saat ditemui Senin (7/9/2026), mengaku kecewa dengan langkah hukum yang ditempuh Pdt Tubiran Simamora terhadap dirinya.

 

Menurut Torang, seorang pendeta semestinya mengedepankan pendekatan pastoral, dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan ketika menghadapi persoalan dengan warga jemaat.

 

“Kita tentunya kecewa dengan tindakan tersebut. Pdt Tubiran ini mungkin lupa akan tugas dan fungsinya sebagai pendeta,” ujar Torang.

 

Sorotan terhadap langkah pelaporan tersebut tidak terlepas dari harapan agar pimpinan jemaat mampu menjadi pihak yang meredam konflik, bukan justru membuat persoalan semakin melebar.

 

Dalam kehidupan bergereja, perbedaan pendapat maupun kritik seharusnya dapat dihadapi melalui komunikasi dan mekanisme organisasi yang tersedia.

 

Keteladanan dalam menghadapi kritik juga pernah diperlihatkan oleh Paus Yohanes Paulus II setelah dirinya ditembak Mehmet Ali Ağca pada 13 Mei 1981 di Lapangan Santo Petrus, Vatikan.

 

Meski menjadi korban percobaan pembunuhan, Paus Yohanes Paulus II kemudian memilih memberikan pengampunan. Bahkan pada 1983, ia mengunjungi Ağca yang saat itu berada di penjara.

 

Kisah tersebut menjadi salah satu contoh bahwa pengampunan dan rekonsiliasi dapat menjadi jalan keluar ketika terjadi konflik.

 

Namun, persoalan GKPI JK Imanuel tentu tetap harus diselesaikan berdasarkan aturan organisasi gereja, fakta masing-masing pihak, serta proses hukum apabila memang telah masuk ke ranah kepolisian.

 

Di tengah semakin panasnya konflik tersebut, Bishop GKPI Pdt Dr Humala Lumbantobing, M.Th., diharapkan dapat mengambil langkah yang arif dan objektif untuk mencari jalan keluar terbaik.

 

Bukan hanya mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi juga bagaimana menjaga keutuhan jemaat agar konflik internal tidak semakin melebar dan berdampak terhadap kehidupan bergereja.

 

Penyelesaian secara terbuka, berdasarkan aturan gereja serta dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak dinilai penting agar persoalan tersebut tidak terus menjadi bola panas di tengah jemaat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pdt Tubiran Simamora maupun Bishop GKPI Pdt Dr Humala Lumbantobing belum berhasil dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut.

 

(Red)