Berita

Supir Mengundurkan Diri, Malah Diduga Jebak Perusahaan Belasan Juta Rupiah

135
×

Supir Mengundurkan Diri, Malah Diduga Jebak Perusahaan Belasan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com , Medan — Kasus mengejutkan mengguncang dunia ketenagakerjaan di Medan. PT. Sarana Sukses Bogatama, sebuah perusahaan ternama, harus menghadapi tuntutan puluhan juta rupiah dari mantan supirnya sendiri, Suriadi, yang sebelumnya telah menyatakan pengunduran diri secara resmi.

 

Ironisnya, setelah keluar dari perusahaan dengan surat resign, Suriadi justru mengadukan PT. Sarana Sukses Bogatama ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, dengan dalih kelebihan jam kerja selama masa dinasnya. Dugaan adanya motif tersembunyi pun mencuat, mengingat pengaduan tersebut muncul pasca pengunduran dirinya.

 

Lebih menghebohkan lagi, Dinas Tenaga Kerja langsung mengeluarkan surat penetapan denda sebesar Rp12.263.606 yang harus dibayarkan kepada Suriadi. Keputusan itu dinilai sepihak dan merugikan perusahaan.

 

Pihak PT. Sarana Sukses Bogatama melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan, mempertanyakan profesionalisme Dinas Tenaga Kerja. Menurut mereka, instansi terkait terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan penetapan tanpa mempertimbangkan proses hukum yang berlaku.

 

“Langkah yang diambil Dinas Tenaga Kerja terkesan melangkahi proses keberatan yang sedang kami ajukan,” ujar kuasa hukum perusahaan.

 

Sebagai bentuk keberatan resmi, perusahaan telah mengajukan banding ke Kementerian Tenaga Kerja RI melalui surat nomor 110/SSB/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025, memohon dilakukan penghitungan ulang sesuai dengan Permenaker No. 1 Tahun 2020 Pasal 28 Ayat 3, yang memberikan hak kepada pihak yang tidak setuju atas penetapan awal untuk meminta perhitungan ulang oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

 

Namun, kejutan kembali terjadi. Meskipun proses banding sedang berjalan, UPTD tetap mengeluarkan Surat Nota Pemeriksaan Kedua (II) tertanggal 15 Juli 2025, yang memaksa perusahaan melaksanakan Nota Pemeriksaan Pertama (I).

 

Langkah ini dinilai sangat tidak etis dan mencederai prinsip-prinsip hukum. PT. Sarana Sukses Bogatama menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan pengabaian terhadap asas keadilan dalam proses penyelesaian sengketa.

 

Pihak perusahaan pun mendesak agar Kementerian Tenaga Kerja RI segera turun tangan menyikapi persoalan ini, sekaligus menghentikan langkah-langkah sepihak dari UPTD yang dianggap telah menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan kalangan pengusaha, karena dinilai menjadi preseden buruk dalam hubungan industrial, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah Medan.

 

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *