Pengguna Jalan Resah, Material Proyek Revitalisasi Irigasi di Jalan Prof. Dr. Hamka Tebing Tinggi Dinilai Ganggu Keselamatan
TEBING TINGGI — Pengguna jalan mengeluhkan kondisi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan Kampung Bicara. Keluhan tersebut muncul menyusul adanya aktivitas proyek konstruksi revitalisasi irigasi yang berlangsung di kawasan tersebut. Keberadaan material proyek yang ditempatkan di sisi jalan hingga sebagian berada di area yang dilalui pengguna jalan dinilai menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan ruas jalan tersebut sebagai akses aktivitas sehari-hari.
Sejumlah warga mengaku khawatir ketika harus melintasi lokasi proyek, terlebih ketika kondisi lalu lintas cukup ramai. Material konstruksi yang diletakkan di pinggir jalan disebut mempersempit ruang gerak kendaraan. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya rambu-rambu peringatan maupun garis pembatas yang secara jelas menunjukkan batas area pekerjaan proyek. Pengguna jalan pun harus lebih berhati-hati ketika melewati lokasi tersebut untuk menghindari material proyek sekaligus mengantisipasi kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.
Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko pada malam hari. Minimnya pencahayaan di sekitar lokasi membuat jarak pandang pengguna jalan menjadi terbatas. Dalam kondisi demikian, keberadaan material proyek yang berserakan atau berada terlalu dekat dengan jalur kendaraan dikhawatirkan tidak mudah terlihat oleh pengendara. Apabila tidak segera ditata dan diberikan tanda yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan situasi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas pada malam hari.
Menanggapi kondisi tersebut, DPK KNPI Bajenis Kota Tebing Tinggi meminta pihak kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek untuk segera melakukan penataan terhadap material konstruksi yang berada di sekitar badan atau ruang manfaat jalan. Selain merapikan material, pihak pelaksana juga diminta memasang rambu-rambu peringatan serta pembatas yang mudah terlihat oleh pengguna jalan, terutama pada malam hari. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut.

Risyad, selaku Sekretaris DPK KNPI Bajenis, menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kepentingan pengguna jalan. Ia menyebut penempatan material proyek yang tidak ditata dengan baik dapat memberikan kesan bahwa kepentingan pelaksanaan pekerjaan lebih diutamakan dibandingkan keselamatan masyarakat. “Ini merupakan salah satu bentuk keegoisan kontraktor selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut karena sudah mengesampingkan kepentingan pengguna jalan dan tidak memikirkan keselamatan pengguna jalan umum tersebut,” ujar Risyad.
Risyad juga menyoroti aspek aturan mengenai penggunaan dan fungsi jalan. Menurutnya, kegiatan pekerjaan konstruksi seharusnya tidak sampai menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan maupun membahayakan masyarakat yang melintas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Selain itu, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terkait larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Menurutnya, aturan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak selama pekerjaan konstruksi berlangsung.
“Kami meminta pihak terkait segera menyelesaikan masalah tersebut. Ini menjadi keseriusan kami sebagai pemuda dan warga yang menggunakan jalan tersebut sebagai akses lalu lintas kami dalam sehari-hari,” tegas Risyad. Ia berharap pihak kontraktor tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan terlebih dahulu untuk melakukan pembenahan. Menurutnya, pemasangan rambu peringatan, pembatas material, serta penataan area pekerjaan merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
DPK KNPI Bajenis berharap material proyek tersebut dapat segera dirapikan dan tidak lagi mengganggu ruang pergerakan pengguna jalan. Pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dan berharap dalam waktu tiga hari setelah berita ini diterbitkan, material yang mengganggu akses jalan sudah ditata dengan baik serta dilengkapi rambu dan pembatas yang memadai. Masyarakat juga diharapkan tetap berhati-hati saat melintasi kawasan proyek, terutama pada malam hari. Persoalan ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara baik oleh pihak kontraktor dan instansi terkait sehingga pekerjaan revitalisasi irigasi tetap berjalan, sementara keselamatan dan kenyamanan pengguna Jalan Prof. Dr. Hamka tetap menjadi prioritas.
Laporan: Tim Bossmuda News
Editor: Zulfandi Kusnomo
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.

