Dugaan Penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri,Polsek Siantar Utara kedepankan Mediasi
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui piket Pawas bersama Ka SPKT, Bhabinakmtibmas dan Samapta respon cepat melakukan mediasi dugaan penganiayaan di Jalan Bah Biak Kiri Lorong 5 Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 22 Agustus 2026 pagi sekira pukul 07.30 Wib.
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH mengatakan bahwa, Pihak I inisial AT (47) adalah kakak ipar kandung Pihak II inisial NES (33) dan tinggal serumah di rumah orangtua. Sehubungan tinggal serumah sudah sering terjadi perselisihan dan pada hari Sabtu 22 Agustus 2026 pagi sekira pukul 06.45 Wib terjadi selisih paham kedua belah pihak masalah lampu/listrik yang di padamkan Pihak I sehingga Pihak II menegur dengan alasan masih terlampau pagi dan akibatnya terjadi cekcok (pertengkaran) lalu Pihak II melakukan pemukulan ke wajah pihak I.
Akibat kejadian itu Pihak I mengalami luka pada bibir atas dan bengkak sehingga pagi itu juga sekira pukul 07.30 WIB Pihak I melaporkan kejadian ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya piket Pawas bersama Ka SPKT, Bhabinakmtibmas dan Samapta melakukan pengecekan TKP.
Kemudian dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut proses hukum dikemudian hari dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” Pungkas IPTU Nana.
(Red/HumasPolres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






