Kebakaran Lima Unit Ruko di Jalan Bandung,Polres Pematangsiantar Sigap Pengecekan dan Pengamanan TKP
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Personil piket Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Barat sigap turun melaksanakan pengecekan dan pengamanan TKP kebakaran lima unit ruko di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 22 Agustus 2026 malam sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, para personil gabungan Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Barat langsung melakukan pengecekan. Setiba di TKP, para personil menemukan lima unit ruko sudah terbakar.
Selanjutnya para personil melakukan pengamanan TKP, kemudian para petugas 6 unit pemadam kebakaran (Damkar) Kota Pematangsiantar dibantu PT STTC dan mobil Watercannon Kompi 2 Batalyon B Sat Brimob Polda Sumut berusaha memadamkan api.
Pada Minggu dini hari 23 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 Wib para petugas Damkar berhasil memadamkan kobaran api. Namun kebakaran tersebut telah menghanguskan 5 unit ruko nomor 63,65,67,69 dan 71.
“Penyebab kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan. Tidak ada korban jiwa kebakaran tersebut melainkan kerugian material kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah),” Pungkas IPTU Raja.
(Red/HumasPolres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






