Polri Peduli, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Panti Jompo
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) di Panti Jompo, Jalan Sekka Nauli Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis 16 Juli 2026 pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Kegiatan Baksos tersebut dihadiri Kapolres Kasat Binmas AKP Maxi J. Manurung SH mewakili Kapolres Pematangsianțar, Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra, S.H serta Para Personil Bhabinkamtibmas Polres Pematangsiantar.
Baksos ini ini sebagai wujud kepedulian dan perhatian kepada warga khususnya lanjut usia (Lansia).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Pematangsiantar menyerahkan bantuan sosial kepada pengelola dan para penghuni panti jompo sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya para lanjut usia, guna membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memberikan semangat dan perhatian kepada para penghuni panti jompo.
Selain penyerahan bantuan, Kasat Binmas beserta rombongan juga berinteraksi secara langsung dengan para penghuni panti jompo, menjalin komunikasi yang hangat, serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Polres Pematangsiantar dalam mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial.
Diharapkan melalui bakti sosial ini dapat memberikan manfaat bagi para penghuni panti jompo serta semakin memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang humanis.
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara Kasat Binmas, Kapolsek Siantar Utara, personel Bhabinkamtibmas Polres Pematangsiantar, pengurus, dan para penghuni panti jompo sebagai bentuk kebersamaan serta kenang-kenangan atas terlaksananya kegiatan bakti sosial tersebut.
(Ms/HumasPolres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






