3,2 Kg Ganja Diungkap di Lingkungan Kampus USI, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Tersangka
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sebanyak 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram narkotika jenis ganja berhasil diungkap personel Satresnarkoba di lingkungan Universitas Simalungun (USI).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release Polres Pematangsiantar yang digelar di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Press release dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar.
Turut hadir jajaran Pengurus Yayasan USI, di antaranya Ketua Pengurus Yayasan USI Jan Rawinson Saragih, S.Pd., M.Si., Sekretaris Drs. Salmen Purba, M.Pd., Bendahara Fitria Meileni Damanik, SE, Staff Ahli Drs. Lisman Saragih, MM, dan Bendahara Rutin Donna Veronica Saragih, SE.

Berawal dari Kerja Sama Polres dan USI
Dalam keterangannya, Kompol Budiono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama dan nota kesepahaman (MoU) antara Polres Pematangsiantar dengan USI dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Petugas awalnya melakukan pengungkapan di Fakultas Ekonomi USI. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AZWL (22), warga Jalan Rindam I, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 91,68 gram serta satu unit telepon seluler.
Pengembangan kemudian dilakukan ke Fakultas Pertanian USI. Di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba kembali mengamankan dua tersangka, yakni FA (23), warga Jalan Asrama Mahoni, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan AFB (23), warga Jalan Medan Km 4,5 Simpang Mesjid, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Dari pengungkapan di lokasi kedua, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 3.158 gram.
Selain ganja, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam, plastik merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah, serta lakban.
“Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.
Polisi Dalami Jaringan dan Asal Ganja
Kompol Budiono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang merupakan tempat mahasiswa menuntut ilmu.
Terkait angka 9.749 orang yang disebut dalam pemaparan, ia meluruskan bahwa angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan berat barang bukti yang berhasil diamankan, bukan angka pasti mengenai jumlah pengguna ataupun jumlah jiwa yang secara langsung diselamatkan.
“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal barang, tujuan peredaran, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.
Menutup keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan USI tidak hanya sebatas MoU, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.
“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia memastikan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono.
(Red/Humas Polres)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






