BeritaDaerahNarkotika

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Persembunyian 421 Paket Sabu, Dua Pelaku Ditangkap — Satu Residivis

381
×

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Bongkar Persembunyian 421 Paket Sabu, Dua Pelaku Ditangkap — Satu Residivis

Sebarkan artikel ini

Bossmudanews.com — Pematangsiantar 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua tersangka pengedar sabu berhasil diamankan beserta ratusan paket narkotika siap edar dalam sebuah pengungkapan kasus terbaru.

 

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sebagai bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta menekan jaringan peredarannya.

 

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu : Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37), wiraswasta, warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli, Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021. Fera Simorangkir (34), wiraswasta, warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Keduanya diringkus di Jalan Anggrek Raya III Perumahan Karang Sari Permai (KASPER), Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, tepat di depan rumah kontrakan yang mereka tinggali.

 

 

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya:

1 paket sabu seberat 0,17 gram dari tangan Fernando.

1 unit HP Samsung milik Fernando.

1 unit HP Redmi milik Fera.

1 koper hitam merek Travel Time berisi tas hitam merek Caesar yang di dalamnya terdapat 404 paket sabu seberat 89,72 gram.

1 timbangan digital.

1 bungkus plastik klip kosong.

1 blender chopper yang di dalamnya berisi 10 paket sabu seberat 1,87 gram.

6 paket sabu seberat 1,02 gram.

1 dompet berisi 6 paket sabu.

1 buah tas hitam.

 

Secara keseluruhan, polisi menyita 421 paket sabu dengan total berat bruto 92,78 gram. Jumlah ini diperkirakan mampu menyelamatkan 9.278 jiwa dari bahaya narkotika.

 

Saat dilakukan tes urine, baik Fernando maupun Fera dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine (sabu).

 

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga kuat bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menggunakan modus penyimpanan barang haram tersebut dalam koper, tas, dan wadah tertutup untuk mengelabui petugas.

Dalam pengungkapan kronologi, Fernando mengaku masih menyimpan sabu di kamar kontrakan. Setelah pemilik rumah dan Ketua RT dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan, petugas menemukan ratusan paket sabu yang tersusun rapi di koper serta wadah lainnya.

 

Keduanya juga mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang rekannya bernama Pai, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

Polres Pematangsiantar menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan cepat dan tepat. Polres menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan warga.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *