Polres Pematangsiantar Musnahkan 42,25 Gram Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 42,25 gram di depan Ruang Sat Resnarkoba, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH.
Kegiatan ini turut dihadiri Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan, SH, Kuasa hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong, SH, KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik, SH., MH., Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH, Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos, Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA Esron Pasaribu serta personel Sat Resnarkoba.
Dua tersangka juga dihadirkan dalam proses pemusnahan, yakni FEP alias G (37), seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2021 dengan vonis 1 tahun 6 bulan, serta FS (34).

Barang bukti sabu yang telah melalui proses verifikasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang ke saluran khusus sesuai SOP penanganan narkotika.
Kapolres AKBP Sah Udur menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.
“Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari total 421 paket sabu berat kotor 94,05 gram dan netto 52,25 gram ini menunjukkan komitmen kami memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa. Tindakan tegas dan profesional akan terus kami lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan bersama memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta sesi foto bersama sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
(P.sitorus)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






