Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Turun Langsung Beri Edukasi ke Pelajar SMA N 3
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH., MH, melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada para siswa dan siswi SMA Negeri 3 Pematangsiantar. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna SMA Negeri 3, Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (10/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Restar R. Tambunan, S.Pd., M.Si, Ketua KPKM-RI Hunter D. Samosir, serta KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri S. Damanik, SH., MH.
Dalam penyuluhan tersebut, AKP Irwanta Sembiring memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba, dampaknya bagi kesehatan, hingga ancaman hukum bagi pelaku penyalahgunaan. Untuk meningkatkan interaksi, Kasat Resnarkoba membuka sesi tanya jawab dan memberikan souvenir kepada siswa yang mampu menjawab pertanyaan dengan tepat.

AKP Irwanta menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polres Pematangsiantar untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan siswa-siswi SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar lebih memahami bahaya narkoba, cara menghindarinya, dan mengetahui dampak serius dari penyalahgunaannya,” ujar AKP Irwanta.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para pelajar. Situasi Kamtibmas selama acara berlangsung aman dan kondusif.
(Red)
/Humas Polres
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






