Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kota Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam
Bossmudanews.com – Pematangsiantar
Dalam Rangka Mecegah Penyalahgunaan Narkoa Polres Pematangsianțar Rutin Laksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Rabu (5/11/2025) malam dimulai sekira pukul 23.00 Wib.
Razia dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Dalam pelaksanaan Razia 37 personil gabungan Polres Pematangsianțar, 2 personil Denpom I/I Pematangsiantar, 3 personil BNNK Pematangsiantar dan 5 personil Satpol PP Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan razia tersebut Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar khususnya di Tempat Hiburan Malam.
Sasaran razia tersebut Koin Bar di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marihat, Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Karaoke Davinci di Jalan Cipto Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian Anda Karaoke di Jalan Merdeka Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Nes Bar di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kec. Siantar Selatan, Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun dan Bintang Cafe di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita Kec Siantar Martoba.

Dalam razia tersebut personil gabungan melakukan pemeriksaan terhadap Para Pengunjung dan hasilnya tidak ditemukan narkoba. Personil gabungan juga melakukan test urine para pengunjung dan juga hasilnya negatif (-) narkoba.
Dari 7 lokasi Tempat Hiburan Malam di razia yang dilaksanakan hasilnya tidak ditemukan narkoba dan test urine juga negatif (-) narkoba,” Pungkas AKP Irwanta.
(P.sitorus/Humas P Siantar)
RUANG HAK JAWAB
BOSSMUDA NEWS berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab. Kami menyediakan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber.
Hak jawab/koreksi akan diproses secara proporsional setelah informasi dan identitas pengirim diverifikasi oleh redaksi. Penyampaian hak jawab bukan berarti seluruh isi pengaduan otomatis diterbitkan; redaksi akan menilai relevansi, kelayakan jurnalistik, serta bukti pendukungnya.






